Jumat, 15 Januari 2010

PASAL I

Nama dan Kedudukan

  1. Organisasi ini bernama “ REMAJA ISLAM MASJID DARUL FALAH “ yang selanjutnya disebut “ RISDAF “
  2. RISDAF berkedudukan di Kelurahan Kedaung & Kelurahan Cinangka , Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
  3. RISDAF mempungyai 5 (lima) Sub organisasi. IPMAL, IRDAM, GRASSHIGA, RISMA 01 & AK RISMA 07.

PASAL II

Status dan Sifat

  1. RISDAF adalah organisasi Pemuda yang berorientasi kepada ajaran agama Islam.
  2. RISDAF didirikan oleh Remaja Cinangka & Kedaung dan Tokoh Masyarakat serta Alim Ulama pada tanggal Juni 1991.

PASAL III

Azas dan Motto Juang

  1. RISDAF berazaskan Islam
  2. Motto Juang RISDAF adalah :

Berjuang Menegakan Panji-panji islam

PASAL IV

Aqidah

RISDAF beraqidahkan Ahlussunah Waljama’ah.

PASAL V

Lambang

Lambang RISDAF berbentuk Kubah, yang di dalamnya terdapat satu buah bintang besar, Al qur’an yang dihiasi dengan lilin, padi kapas dan logo RISDAF yang berada dalam kotak.

PASAL VI

Tujuan

  1. Menciptakan ukuwah Islamiyah dikalangan pemuda.
  2. Membina generasi muda agar memiliki kepribadian yang luhur, berjiwa patriotik, berilmu dan beramal soleh dalam mengisi dan ikut serta mensukseskan tujuan Pembangunan Nasional demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran masyarakat.
  3. Sebagai wadah penyaluran aspirasi, kreasi, dedikasi dan prestasi generasi pemuda.
  4. Memecahkan dan mencari jalan keluar atas timbulnya problematika yang dihadapi umat.
  5. Mewujudkan generasi muda yang bertanggungjawab serta memiliki kemampuan organisatoris dan managerial dan berjiwa patriot.

PASAL VII

Pokok-pokok Usaha

  1. Menumbuhkan kesadaran Remaja, terhadap kewajiban memperjuangkan cita-cita bangsa dalam meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta mengamalkan ajaran Islam.
  2. Menjadikan control social dalam bermsyarakat.
  3. Meningkatkan dan memperluas wawasan, keterampilan bagi anggota.
  4. Mempersiapkan tenaga-tenaga terampil dan propesional dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan Nasional.

PASAL VIII

Keanggotaan

  1. Setiap remaja Islam yang berada di Cinangka Kedaung dan berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama, yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RISDAF.
  2. Setiap remaja yang sudah akil baligh/telah menikah.

PASAL IX

Kepengurusan

  1. Kepengurusan RISDAF dipimpin oleh seorang Ketua dan didampingi oleh satu orang wakil Ketua.
  2. Apabila dalam jangka waktu tertentu atau selamanya ketua tidak dapat menjalankan tugasnya karena satu hal atau berbagai hal maka kepemimpinan RISDAF dipegang oleh Wakil Ketua hingga berakhirnya masa jabatan.
  3. Susunan pengurus RISDAF seterusnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Masa jabatan pengurus adalah tiga tahun terhitung dari disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan dapat dipilih kembali dalam musyawarah umum.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus RISDAF diawasi oleh Dewan kesejahteraan Masjid selaku pembina dan pembimbing.

PASAL X

Permusyawaratan

  1. Musyawarah umum diadakan tiga tahun sekali.
  2. Musyawarah kerja diadakan satu tahun sekali.
  3. Musyawarah rutin diadakan setiap tiga bulan sekali.
  4. Musyawarah Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu bila dianggap penting.

PASAL XI

Keuangan

  1. Keuanga RISDAF diperoleh dari usaha organisasi dalam bidang ekonomi.
  2. Hibah, Infaq dan Sodaqoh.
  3. Usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
  4. Iuran anggota.

PASAL XII

Perubahan

Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah atas keputusan musyawarah yang dihadiri oleh 75% pengurus.

PASAL XIII

Pembubaran

  1. Pembubaran harus diajukan kepada pengurus Dewan Kesejatraan Masjid dengan surat tercatat.
  2. Pengurus mengadakan rapat luar biasa paling lambat tiga bulan setelah diterimanya surat pembubaran tersebut.
  3. Jika dibubarkan segala hak dan kewajiban RISDAF diselesaikan, sisa kekayaan atau kerugian organisasi diserahkan kepada musyawarah umum.

PASAL XIV

Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur kembali bila dianggap perlu/penting.

Ditetapkan di Depok

Tanggal,…………..

Solehudin Assukriyi M. Rifin

Ketua Sekretaris

Menyetujui,

Izul Islam

Ketua DKM Darul Falah

ANGGARAN RUMAH TANGGA

REMAJA ISLAM MAJID DARUL FALAH ( RISDAF )

BAB I

Hari Lahir

Pasal 1

Hari Remaja Islam Darul Falah ( RISDAF ) adalah pada tanggal ……..

BAB II

Arti dan lambang

Pasal 2

Arti dan Lambang

  1. Warna dasar Hijau melambangkan keislaman.
  2. Kubah berwarna putih melambangkan keihlasan.
  3. Satu buah bintang besar melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  4. Al qur’an dan lilin melambangkan pedoman hidup dan penerang dalam kegelapan.
  5. Padi dan kapas melambangkan kemakuran dan kesejahteraan.
  6. Garis membentuk kotak pada logo RISDAF melambangkan Ikatan dan Persatuan.

BAB III

Keanggotaan

Pasal 3

Persyaratan menjadi Anggota :

  1. Beagama Islam dan berada di bawah naungan organisasi Nahdlatul Ulama.
  2. Mengisi formulir pendaftaran.
  3. Telah baligh dan atau telah menikah.
  4. Menyetujui anggaran Dasar dan anggaran Rumah tangga

Pasal 4

Tata cara Penerimaan Anggota :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis
  2. Prosedur Permohonan :

a. Meneliti surat permohonan

b. wawancara

  1. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat baik secara syar’i maupun organisatoris.

Pasal 5

Kewajiban Anggota :

  1. Menunjukan loyalitas dan melaksanakan semua keputusan organisasi.
  2. Membayar iuran anggota.
  3. Menjaga nama baik organisasi serta menjalin hubungan baik dan kerjasama dengan semua anggota.

Pasal 6

Hak Anggota

Adapun hak-hak anggota adalah :

  1. Mengikuti semua kegiatan organisasi.
  2. Memberi pendapat dan kritik yang membangun
  3. Berhak menjadi pengurus atau memangku jabatan setelah menunjukan dedikasi, loyalitas dan berprestasi.
  4. Berhak mendapatkan Kartu Anggota

Pasal 7

Pemberhentian Anggota

Pemberhentian Anggota dilakukan :

  1. Permintaan sendiri secara tertulis.
  2. Diberhentikan dengan hasil musyawarah.

BAB IV

Kepengurusan

Pasal 8

Susuanan Pengurus

Adapun susunan Pengurus RISDAF terdiri atas :

  1. Penasehat
  2. Dewan Kesejatraan Masjid
  3. Ketua
  4. Ketua II
  5. Wakil Ketua
  6. Sekretaris
  7. Bendahara
  8. Bidang-bidang

a. Pendidikan dan Dakwah

b. Organisasi dan Kaderisasi

c. Olahraga

d. Seni dan Budaya

e. Usaha dan Ekonomi

f. Sosial Kemasyarakatan

Pasal 9

Syarat menjadi Pengurus

Persyaratan menjadi pengurus RISDAF adalah :

  1. Ditunjuk oleh Ketua dan disetujui oleh Dewan Kesejatraan Masjid.
  2. Memenuhi syarat yang ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

Masa jabatan Pengurus

Masa jabatan Pengurus RISDAF adalah :

  1. Masa jabtan ini adalah tiga tahun, dan setelah itu di dapat pilih kembali.
  2. Pengurus tidak dapat dipilih kembali setelah menjabat selama dua periode kepemimpinan.

Pasal 11

Tugas dan Kewajiban Pengurus :

  1. Tugas :

1. Pengurus wajib memajukan organaisasi

2. Membuat laporan tahunan.

3. membuat laporan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan yang diadakan.

  1. Kewajiban Pengurus :

1. Melakukan koordinasi kepada pengurus lainnya

2. Berkewajiban menjalankan programnya sesuai dengan rencana

3. Membuat program lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

4. Berkewajiban mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga

5. Menjalani hubungan yang harmonis dengan anggota

BAB V

Permusyawaratan

Pasal 12

Musyawarah Umum

  1. Musyawarah umum dilakukan tiap tiga tahun sekali.
  2. Peserta musyawarah umum adalah seluruh pengurus dan anggota.
  3. Musyawarah umum membahas Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga serta memilih pengurus baru.
  4. Musywarah ini dipimpin oleh ketua atau yang ditunjuk.
  5. Untuk kelancaran musyawarah umum diperlukan tata tertib musyawarah.

Pasal 13

Musyawarah Kerja

  1. Musyawarah kerja dilaksanakan Satu Tahun sekali.
  2. Musyawarah rutin dilaksanakan tiga bulan sekali.
  3. Musyawarah kerja/rutin dipimpin oleh ketua.
  4. Musyawarah kerja/rutin membahas tentang evaluasi kerja yang telah dilaksanakan.

Pasal 14

Musyawarah Luar Biasa

  1. Musyawarah Luar Biasa dilakukan bila sewaktu-waktu dianggap perlu.
  2. Atas usulan 50% + 1 Orang Pengurus.

BAB VI

Dewan Pelindung, Penasehat dan Pembina

Pasal 15

Pelindung

  1. Kepala Kelurahan Cinangka

Pasal 16

Penasehat

  1. Dewan Kesejatraan Masjid Darul Falah
  2. Alim Ulama yang berada di wilayah Cinangka Kedaung
  3. Tokoh masyarakat.

Pasal 17

Pembina

  1. Pembina RISDAF adalah Pengurus Dewan Kesejatraan Masjid.
  2. Pengurus Dewan Kesejatraan Masjid terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan Anggota.
  3. Pengurus dewan Kesejatraan Masjid dipilih dalam musyawarah umum bersamaan dengan pemilihan pengurus RISDAF.
  4. Tugas dan wewenang Dewan Kesejatraan Masjid adalah sebagai fungsi kontrol terhadap kinerja pengurs RISDAF.
  5. Masa jabatan Pengurus Dewan Kesejatraan Masjid selam tiga tahun, dan dapat dipilih kembali.

BAB VII

Keuangan

Pasal 18

Pemasukan Keuangan/Kas :

  1. Keuangan dapat diperoleh dari iuran anggota.
  2. Hibah, wakaf, Infaq, sodaqoh yang halal dan tidak mengikat.
  3. Sumbangan dari hasil usaha yang diperoleh dari bidang ekonomi 100% dari keuntungan yang diperoleh.
  4. Keuangan dipergunakan untuk keperluan organisasi
  5. Pengurus wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan.

BAB VIII

Peralihan

Pasal 19

Sesuai dengan anggaran dasar maka anggaran rumah tangga dapat diadakan perubahan sesuai kondisi.

BAB IX

Penutup

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur kemudian dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus dari hasil musyawarah.

Ditetapkan di Depok,

Tanggal, ………………..

Ketua Sekretaris

Menyetujui,

Izul Islam

Ketua DKM Darul Falah

SUMPAH PELANTIKAN

PENGURUS RISDAF MASA BAKTI

Demi Allah kami bersumpah :

1. Bahwa kami akan menjalankan tugas dan kewajiban kami sebagai pengurus RISDAF priode 2006 – 2009 secara tulus dan bertanggungjawab.

  1. Bahwa kami akan menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan organisasi serta berakhlakul karimah sesuai dengan azas organisasi.
  2. Bahwa kami bersedia menerima kritik dan saran serta bersedia diberhentikan apabila kami melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Ketua DKM Darul Falah

Ketua RISDAF

Izul Islam

Solehuddin Assukriyi SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar